

NEWS PERBATASAN, Malinau – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau berhasil diungkap jajaran Polres Malinau. Dari perkara tersebut, pelaku hingga penadah diamankan.
Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi menyampaikan dari hasil pengungkapan, tercatat sebanyak 13 unit sepeda motor berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dikembalikan kepada para pemilik.
“Berdasarkan data pengungkapan perkara, kendaraan tersebut berkaitan dengan sejumlah laporan maupun pengaduan masyarakat,” ucap Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Adapun lokasi kejadian di antaranya RSUD Kabupaten Malinau, Desa Kaliamok, Desa Lubak Manis, Desa Malinau Seberang, serta sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Malinau.
Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan adalah Honda Beat Street warna cokelat milik Ramadani. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang saat berada di kawasan RSUD Kabupaten Malinau pada 13 Januari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku pencurian berinisial A (40) saat menjalankan aksinya menggunakan sejumlah peralatan. Seperti, peniti hingga obeng plus.
Dan selain A polisi juga menetapkan lima orang sebagai pelaku penadahan. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34).
“Kelima tersangka penadah tersebut dipersangkakan terkait tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP huruf a, sebagaimana tercantum dalam materi pengungkapan perkara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya kepolisian dalam menelusuri alur kendaraan hasil kejahatan. Mulai dari aksi pencurian hingga dugaan proses penadahan. Dari 13 kendaraan yang berhasil diamankan, terdapat pula beberapa unit yang saat pengungkapan belum memiliki pelapor.
“Kami masih melakukan pendataan dan penelusuran untuk mengetahui pemilik sah kendaraan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan kesempatan bagi para korban untuk kembali mendapatkan kendaraan mereka yang sebelumnya hilang. Pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan dan informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus.
Selain itu, masyarakat diharapkan kembali meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai bentuk kewaspadaan bersama, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan tempat tinggal.
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malinau diharapkan tetap terjaga serta berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” tutupnya. ( Humas Polres Malinau )