

NEWS PERBATASAN, Kolaka – Persatuan Penambang Lokal Mitra PT. Suria Lintas Gemilang melakukan aksi damai atas dua perusahaan di Mekongga. Penambang lokal merupakan Lembaga Poros Tengah Mekongga yang terdiri dari 9 organisasi masyarakat (ormas) Tamalaki menyampaikan lima tuntutan ke PT. IPIP dan PT. KNI, Sabtu (27/12/2025).
Sekjen Persatuan Penambang Lokal Ahmad Fuad menyampaikan aksi yang dilakukan diikuti beberapa penambang lokal. Itu dikarenakan adanya pengrusakan dan pemusnahan yang dilakukan pihak PT IPIP dan PT. KNI.
“Ada 9 ormas Tamalaki tergabung dalam aksi solidaritas dan meminta PT IPIP dan PT KNI untuk bertanggung jawab penuh terkait pengrusakan,” ucap Ahmad Fuad, usai melakukan aksi di tiga titik, Sabtu (27/12/2025).
Dijelaskan, sesuai dengan hasil pertemuan PT IPIP dan PT. KNI akan melakukan penyelesaian dalam 2 hingga 3 hari kedepan. Dimana, ada 5 poin yang masuk dalam tuntutan penambang lokal.
Poin pertama pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas penggusuran dan pengrusakan lahan penambang lokal. Poin kedua, perusahaan melakukan ganti rugi baik materil dan immaterial secara proporsional dan adil.
“Poin ketiga, penghentian sementara aktivitas yang berpotensi merugikan penambang lokal. Selanjutnya, dilakukan audiensi terbuka bersama semua pihak. Baik perusahaan, ormas pemerintah dan lainnya. Kelima, penegasan bahwa Mekongga bukan tanah jajahan.
“Aksi jilid dua akan kami lakukan jika iktikad baik tidak dijalankan. Akan dilaksanakan pada Januari dengan jumlah massa yang lebih banyak. Karena ini terkait janji yang harus dijalankan,” tutupnya.
Hasil pertemuan yang dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Acara Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu 27 Desember 2025 antara Penambang Lokal Wonua Mekongga, Lembaga Poros Tengah Mekongga dan Pihak Perusahaan PT, Rimau New Worid, PT. Suria Untas Gemilang , PT. Kolaka Nikel Indonesia dan PT. Indonesia Pomala Industrial Park di Living Area IPIP.
ADAPUN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN DALAM PERTEMUAN
1. PT. RNW DAN PT IPIP BERSAMA PARA PEMILIK SPK DARI PT. SLG YANG MERASA DIRUGIKAN AKAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PADA HARI MINGGU, 28 DESEMBER 2025. TITIK KUMPUL PADA PUKUL 10.00 DI KANTOR PT. SLG TAMBEA.
2. HASIL IDENTIFIKASI AKAN DISAMPAIKAN KEPADA MANAJEMEN PT. SLG DAN PT. RNW UNTUK DITINDAKLANJUTI OLEH MANAJEMEN
3. PIHAK PT. RIMAU NEW WORLD, PT. SURIA LINTAS GERNILANG, PT. KOLAKA NIKEL INDONESIA DAN PT. INDONESIA POMALA INDUSTRIAL PARK AKAN BERTANGGUNG JAWAB DAN MELAKUKAN GANTI RUGI TERHADAP PENAMBANG LOCAL BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL DI LAPANGAN (S.Sel)