KALTARA

DPO Kasus Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Tiga Bulan Buron

NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung RI, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ikhwan, SE alias MI (44), yang telah buron selama kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Kepala Kejati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa MI merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).

“MI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN, mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara, dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara,” ujarnya.

Namun, sejak penetapan tersebut, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Setelah dilakukan pemantauan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka diterbangkan ke Kalimantan Utara dan tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka langsung dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan tersangka. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tutupnya. ( ipa )

Share
Redaksi