

NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Kedua tersangka berinisial TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp759.426.104.000. Namun, Kejati Kaltara menegaskan angka Rp759,426 miliar tersebut merupakan total fasilitas kredit yang diberikan, bukan besaran kerugian negara yang telah ditetapkan.
“Total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sebaung Sawit Plantations sebesar Rp759.426.104.000,” kata Samiaji dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2026).
Menurut Samiaji, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dinyatakan sebagai angka final.
Fasilitas kredit tersebut terdiri atas fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP selaku mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000, dan fasilitas kredit pada PMKS sebesar Rp182.500.000.000.
Dalam penyidikan, Kejati Kaltara menduga proses pengajuan fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang direkayasa.
Penyidik juga menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses analisis risiko, analisis kredit, keputusan pemberian kredit hingga perjanjian kredit.
Setelah fasilitas kredit dicairkan, penyidik menduga dana tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dalam perkara ini berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Untuk memastikan ada atau tidak serta berapa nilai kerugian keuangan negara secara definitif, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dan penghitungan dari BPKP Kalimantan Utara.
Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan TKSD dan BF sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tutupnya. ( gtr )