NUNUKAN – Pria berinisial MU (18) diamankan personel Polsek Sebatik Timur usai melakukan pencurian di toko mantan bosnya. MU masuk dengan cara menggunakan kunci gudang yang telah ia curi sebelumnya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati menyampaikan MU diamankan di Jalan Yos Sudarso RT. 02 Desa Tanjung Karang, Sebatik pada Selasa (6/2/2024).
Perbuatan MU diketahui sekitar pukul 8.00 Wita, saat itu korban ingin mengecek toko miliknya yang beralamat di Jalan H. Beddu Rahim RT. 09 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Lanjutnya, pada saat korban melakukan pemeriksan di dalam sebuah kamar yang berada di dalam toko, pelapor mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp 8,1 juta telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, pada Selasa sekira pukul 13.30 Wita Personel Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapati terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik,” ujar AKP Siswati.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dimaksud.Pelaku masuk ke toko menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari tempat toko dia bekerja.
Kemudian setelah di berhentikan oleh majikannya dia masuk ke dalam gudang toko itu untuk mengambil rokok dengan maksud dijual kembali.
“Jadi, sebelumnya pelaku sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” tutup Siswati. (*)