Kolaka

Penertiban PKL di Kolaka, Satpol PP Siapkan Relokasi untuk Pedagang

NEWS PERBATASAN, Kolaka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas pemerintah. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Nomor 32 Tahun 2007, khususnya Pasal 19 huruf c yang melarang pendirian tenda atau lapak di area milik pemerintah.

Kasat Pol PP Kolaka, Abdul Razak menegaskan, penertiban yang dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kolaka. Dan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun kegiatan berdagang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebelum dilakukan penertiban, sosialisasi, pendekatan persuasif kepada para pedagang juga sudah dilakukan mulai dari lurah hingga camat. Meski demikian, masih ditemukan pedagang yang berjualan di lokasi trotoar dan hanya disini tempat lain sudah mengikuti aturan,” ucap Abdul Razak

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan secara tertib. Terkait adanya dugaan pungutan, pihak Satpol PP menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan meminta agar dilaporkan jika ditemukan pelanggaran.

Langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapatkan penolakan dari Buruh Pelabuhan, Abu Bakar. Baginya, pembongkaran lapak yang dilakukan Satpol PP Kolaka tidak disertai dengan solusi yang terbaik.

“Tidak ada solusi yang baik. Diminta saja tutup sebagai penyampaian. Baru tadi (setelah pembongkaran) disampaikan di situ (lokasi berjualan),” keluhnya.

Ia mengakui, tidak ingin berpindah lokasi berjualan karena lokasi saat ini sangatstrategis. Tempatnya di depan pelabuhan. Para pembelian datang dari penumpang dan pekerja yang ada di pelabuhan.

“Tidak ada pembeli disana. Pedagang juga membayar setiap gerobak Rp 30 ribu tiap bulan sebelum dibongkar. Tolonglah dibantu pedagang kaki lima. Kita siap membayar retribusi,” harapnya.

Protes juga datang dari Lina, pedagang yang keberatan pembongkaran kios yang dilakukan Satpol PP Kolaka. Baginya, dengan pembongkaran ini ia tidak lagi memiliki tumpat untuk berdagang. “Inikan tempat kita mencari (berusaha). Sekarang sudah tidak ada tempat berusaha lagi,” tutupnya. ( S.Sel )

Share
Redaksi