NUNUKAN

Petugas Imigrasi Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba WNA Malaysia

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jenis -sabu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal pada Selasa, (16/7/2024).

 

Kepala Kantor , Adrian Soetrisno menyampaikan kejadian berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Saat itu, petugas mencurigai dua WNA orang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.

“Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah,” ucap Adrian Soetrisno, Senin (22/07/2024).

Lanjutnya, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik. Sebab, awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dalam proses pemeriksaan diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal Bin Halik diduga menyelundupkan Narkoba, serta Petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal Bin Halik,” jelasnya.

Selanjutnya, interogasi dilakukan Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal Bin Halik membawa sabu-sabu sebanyak 2 kemasan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

“Petugas membantu Zainal Bin Halik mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan,” katanya.

Kini, Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Atas capaian ini, pihaknya mengapresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di ,” tambahnya.

Baginya, peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sehingga, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum.

“Seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan.  Saat ini, Zainal Bin Halik diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Share
Redaksi