

NEWS PERBATASAN, Bulungan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sepanjang April 2026. Berbagai kasus yang ditangani mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga tindak pidana lainnya di wilayah hukum Tanjung Selor dan sekitarnya.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polresta Bulungan dengan jajaran Polda Kalimantan Utara serta instansi terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mengambil tindakan sendiri di luar hukum.
“Ke depan kami berharap masyarakat dapat memposting informasi yang sesuai data valid dan tidak menggiring opini yang dapat memicu tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Adapun rangkaian pengungkapan kasus selama April 2026 di antaranya:
Pada 2 April 2026, Satreskrim Polresta Bulungan bersama Resmob Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Kemudian pada 9 April 2026, polisi kembali mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Selanjutnya pada 10 April 2026, Polresta Bulungan memberikan bantuan (backup) kepada Polres Tarakan dalam pengungkapan kasus pencurian emas yang sempat dijual di salah satu toko emas di Jalan Sengkawit. Kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Inayah yang dilaporkan pada 12 April 2026 juga berhasil diungkap keesokan harinya, tepatnya pada 13 April 2026.
Pada 15 April 2026, Satreskrim Polresta Bulungan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Tanjung Selor, dengan pelaku berhasil diamankan di Kota Tarakan. Kemudian pada 16 April 2026, bersama Satpol PP Kabupaten Bulungan, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di Markas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan.
Kasus perusakan mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Sengkawit yang terjadi pada 17 April 2026 juga berhasil diungkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami stres berat.
Sementara itu, pada 21 April 2026, laporan dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Sengkawit Gang Kumis ternyata bukan merupakan kasus curanmor, melainkan praktik over kredit ilegal yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran leasing.
Pada 23 April 2026, bersama Patroli Samapta, petugas mengungkap kasus pencurian buah di Pasar Induk. Di hari yang sama, bersama Resmob Polda Kaltara, kembali diungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Mokas, Jalan Agatis, Kelurahan Tanjung Selor.
Terakhir, pada 27 April 2026, Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus perusakan CCTV di area Pasar Induk yang juga disertai pencurian tabung gas dan kue.
“Polresta Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya,” tutupnya. ( ipa )