NEWS PERBATASAN, Bulungan – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras premium dan medium sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kalimantan Utara, Tim Satgas Pangan Pusat menggelar rapat koordinasi penting bersama para pemangku kepentingan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Intimung, Lantai 3 Kantor Gubernur Lama, Jl. Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu (22/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pangan Nasional, yakni Bapak Bambang Hariyanto dan Ibu Figuria Dinandar Putri, serta jajaran dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Kantor Cabang Bulog Wilayah Kaltara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara yg diwakili oleh Bapak AKP M. Harry Raden Arsa., S.Tr.K., S.I.K serta Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungan, dan para distributor beras se-Kaltara.
Rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung permasalahan di lapangan serta melakukan koordinasi lintas sektor guna menjamin distribusi dan harga beras tetap sesuai dengan HET yang berlaku di zona II, yakni maksimal Rp15.400 per kilogram.
Sebelumnya, tim dari Badan Pangan Nasional telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah distributor dan menemukan masih banyak beras medium dan premium yang dijual di atas HET. Dalam forum terbuka, para distributor diminta memberikan penjelasan terkait penyebab kenaikan harga tersebut. Hasil dari diskusi ini akan digunakan untuk melakukan pelacakan dan penanganan lebih lanjut agar harga beras di wilayah Kalimantan Utara kembali sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh peserta rapat menyepakati komitmen bersama untuk mencegah praktik penimbunan beras yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga. Koordinasi dengan Bulog juga diperkuat agar pasokan beras ke masyarakat tetap terjaga.
Langkah-langkah strategis juga dirancang untuk mengantisipasi lonjakan harga, termasuk edukasi kepada para distributor mengenai larangan dalam peraturan perundang-undangan serta konsekuensi hukum, baik secara administratif maupun pidana, bagi pelanggar.
Rapat ini menjadi langkah konkret pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi daya beli masyarakat Kalimantan Utara di tengah dinamika harga pangan nasional. ( Humas Polda )