NUNUKAN

IRT Nekat Bawa Sabu 1,3 Kilogram Tujuan Sulawesi Selatan

NUNUKAN – Aksi nekat Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Jalan Boya Papitu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini berakhir di jeruji besi. SA diamankan saat hendak selundupkan seberat 1,3 kilogram (kg) tujuan Sulawesi Selatan ().

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati menerangkan, IRT ini berhasil diringkus di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 14.45 Wita.

“Pengungkapan kasus barang haram ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, adanya seorang perempuan yang diduga menguasai yang hendak berangkat ke Sulsel,” ucap AKP Siswati.

Selanjutnya, Personel Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Tien Soeharto. Tak butuh waktu lama, personel berhasil mengamankan seorang perempuan SA di salah satu hotel yang ada di seputaran Jalan Tien Soeharto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan SA oleh personel Polwan Polres Nunukan, ditemukan barang diduga sabu 2 bungkus besar disimpan di korset perut. Tak hanya itu, personel kembali menemukan 1 bungkus besar yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celan yang dikenakan SA.

“Dari keterangan pelaku, ia berangkat bersama-sama dengan temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulsel. Keduanya, kemudian bertemu lalu berangkat bersama dari Pare-pare, Sulsel ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan untuk menjemput sabu di Nunukan,” jelasnya.

Dari keterangan SA, rekannya IR yang berkomunikasi dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu itu. Sementara ia hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulsel.

“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” tambahnya.

Hanya saja, saat personel melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel tersebut. Karena sebelumnya IR mengatakan kepada SA bahwa ia pergi sebentar untuk membeli tiket kapal laut.

“Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR telah kita masukkan dalam Daftar Orang (DPO),” bebernya.

SA bakal disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Share
Redaksi