KALTARA

Kejagung Geledah Kantor PT CCM hingga Rumah Mantan Kepala Daerah di Kaltara Terkait Korupsi Tambang Batubara

NEWS PERBATASAN, Nunukan – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/10/2026) dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang diteruskan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, dalam press release pada Kamis (24/10/2026).

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” ujar Andi Sugandi.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi:

1. Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya No. 78, Jakarta;
2. Rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Nunukan;
3. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan;
4. Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Andi menegaskan, “seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. ( Gtr )

Share
Redaksi