Kapolda Kaltara Hadiri Peringatan Hari AntiNarkotika Internasional (HANI) 2026

NEWS PERBATASAN, Bulungan – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yangmengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045.” Kamis, 23/07/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara Lantai 1 dan dihadirilangsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., beserta para tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, dan TNI-Polri.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

Peringatan HANI 2026 di Kalimantan Utara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yangdiselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Acara puncak HANI 2026 dipusatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, dan dihadiri langsung olehPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam acara puncak tersebut juga dilaksanakan peluncuran Program Sobat Ananda Bersinar, peluncuran Call Center 184, serta pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredarangelap narkotika.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN ProvinsiKalimantan Utara, Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa BNNP Kalimantan Utaratelah menerima Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026/BNN tanggal 15 Juli 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional.

Sebagai tindak lanjut atas surat edaran tersebut, BNN Provinsi Kalimantan Utara telah memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan BNNP Kalimantan Utara maupun seluruh jajaran BNN Kabupaten/Kota di wilayah KalimantanUtara.

Selain itu, Kepala BNNP Kalimantan Utara juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta seluruh unsur Forkopimda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menerbitkan surat edaran serupa terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polda Kalimantan Utara, Simak Penuturan Kapolda

Melalui peringatan HANI 2026, diharapkan seluruhelemen masyarakat semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, tangguh, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045. ( Humas Polda )

Komentar