NEWS PERBATASAN, Samarinda – Empat jurnalis dilaporkan menjadi korban intimidasi, tindakan represif, hingga penghapusan data saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Telepon genggamnya dirampas, sementara data hasil liputannya dihapus secara paksa.
Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—mengalami penghalangan saat meliput di ruang publik. Padahal, area tersebut semestinya terbuka untuk aktivitas jurnalistik.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam insiden tersebut. Ia menilai intimidasi hingga penghapusan data merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius,” katanya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
“SPPW menyatakan jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas,” ucapnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Ancaman hukumannya penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini ancaman serius dan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menjamin perlindungan jurnalis, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi.
Selain itu, koalisi juga menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik dan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data liputan yang dihapus.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik, kata mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi. ( ipa )

Komentar