Tegas, Polres Malinau Amankan 3 Oknum Debt Collector Pelaku Penganiayaan, Kapolres : Tidak Ada Ruang bagi Premanisme!

NEWS PERBATASAN, Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang oknum debt collector diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau, KOMPOL Syahrir Bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Propam Polres Malinau IPDA Ismail, A.Md.Ak, pada Senin (02/11), bertempat di Mapolres Malinau.

Baca Juga  Polda Kaltara Laksanakan Pergeseran Personel Ke Polres Jajaran Dalam Rangka Pengamanan OMP Kayan 2024

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), keduanya diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP dan A (32) disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP,” ucap Kompol Syahrir Bajeng.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengamanan terhadap tiga oknum debt collector ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.

Baca Juga  Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman, Kapolres Malinau Turun Langsung Lakukan Pengaturan

“Polres Malinau menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga  Polres Malinau Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum HUT Humas Polri ke-75

Polres Malinau menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar,” tutupnya. ( Humas Polres Malinau )

Komentar