PERBATASAN NEWS, NUNUKAN KALTARA – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten (BNNK) Nunukan dan Tim Pemberantasan BNN Provinsi (BNNP) Kaltara mengamankan 1 (satu) orang terindikasi sebagai Kurir narkotika. Petugas BNN berhasil menemukan barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 1,011 gram serta menemukan barang bukti non narkotika berupa uang tunai sebesar Rp.9.950.000,-
Menurut Kepala BNN Kabupaten Nunukan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat yang di peroleh petugas BNNK Nunukan tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan Sabtu, 23 November 2024.
Tim pemberantasan BNNK Nunukan selanjutnya berkoordinasi dengan petugas BNNP Kaltara. sekitar pukul 21.00 Wita, di amankan seseorang berinisial S di kota Tarakan dan serta dilakukan penggeledahan terhadap S.
‘’Ketika hendak di lakukan penangkapan terhadap Pelaku S mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari ketinggian 6 meter, namun dapat di tangkap oleh petugas kami” ungkap Kepala BNNK Nunukan.
Hasil keterangan sementara bahwa tersangka memperoleh sabu dari seorang berinisial A seseorang yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di kalimantan utara. S berhasil diamankan sementara seseorang pada saat penangkapan H melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran Petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang di dalam terdapat bungkus berwarna putih dililit oleh lakban bewarna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu. selanjutnya untuk 1 (satu) orang terduga pelaku Narkotika dan barang bukti dibawa kekantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepala BNN Kab Nunukan berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya. Segala bentuk pelaporan kami menjamin kerahasiaannya” tutupnya. (ifa)
Komentar