NUNUKAN – Akibat kecanduan judi online, seorang remaja kini berhadapan hukum. Remaja ini nekat melakukan pencurian di sebuah toko di Sebatik untuk bermain judi online.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, kejadian itu diketahui SA ketika datang ke toko milik mertua yang beralamat di Kecamatan Sebatik.
Sesampainya di toko tersebut, SA mendapati bahwa pintu toko yang sebelumnya terkunci dengan gembok sudah dirusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka. “Kemudian didapati sebuah batu berada di depan pintu toko yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko,” ujar AKP Siswati.
Setelah itu, SA masuk kedalam toko untuk memeriksa barang-barang yang ada didalam toko, dan didapati bahwa uang sejumlah Rp 10 juta serta 1 slop rokok merk Arrow dan 5 bungkus rokok merk Sampoerna sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut SA pulang dan langsung memberitahukan kepada istrinya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti 1 buah sepeda, 2 buah celengan dan 1 buah pisau yang diduga digunakan untuk merusak toko.
“Pelaku mengakui sebelum melakukan aksinya, ia telah mengetahui bahwa pemilik toko memang tidak tinggal di toko tersebut. Saat melihat Korban sudah tidak ada di toko pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok toko menggunakan pisau,” jelasnya.
Dari toko pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok, setelah itu pelaku pergi dari toko tersebut. Saat tiba dikediamannya, pelaku membuka celengan tersebut dan menghitung uang dari dalam celengan yang berjumlah Rp 5,4 juta.
“Hasil dari pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli 1 buah handphone second merk Realme dan 1 buah handphone baru merk Readme, dan uang tersebut juga digunakan untuk bermain slot judi online,” tutupnya. (*)
Komentar