Sabu dan Miras Ungkapan Polda Kaltara Dimusnahkan

PERBATASAN NEWS, golongan satu jenis dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan Polda dimusnahkan, Kamis (13/3). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan berasal dari tempat hiburan malam (THM) dan warung yang menjadi lokasi peredaran miras.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Acara Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun Ke - 74 Kepolisian Perairan Dan Udara Tahun 2024

“Barang bukti berupa miras ini merupakan hasil operasi pekat. Total ada ratusan miras yang disita dari sejumlah lokasi,” ucap Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin press release di Mapolda Kaltara.

Adapun barang bukti untuk miras terdiri dari 907 botol miras dengan berbagai merek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 botol disisihkan untuk kepentingan proses persidangan. Untuk yang dimusnahkan sebanyak 790 botol.

Baca Juga  Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Personel Ditsamapta Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pengamanan Operasi Lilin Kayan Selama Natal dan Tahun Baru

Barang bukti yang turut dimusnahkan yakni hasil ungkap kasus pada Desember 2024 hingga Maret 2024. Total ada 7 laporan polisi (LP) dengan 8 orang tersangka. Dengan barang bukti 4.544,76 gram sabu, 4,21 gram ekstasi dan 1,73 gram ganja.

“Barang bukti ini berhasil diamankan setidaknya menyelamatkan 90.000 jiwa dengan nilai ekonomis Rp 9.000.000.000,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda. Melalui pemusnahan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Kerja Konsulat RI Tawau, Bahas Persoalan Perbatasan dan Perlindungan WNI

“Kami meminta masyarakat segera laporkan apabila menemukan peredaran ilegal narkotika dan miras di lingkungan sekitar,” tutupnya.(IPA)

Komentar