Calo CPMI Diringkus Berhasil Diringkus Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka

NUNUKAN – Calon Pekerja Migran Indonesia () digagalkan berangkat ke melalui jalur tidak resmi. Rencananya, CPMI sebanyak lima orang akan difasilitasi calo berinisial AH (45) yang merupakan warga Jalan Tien Soeharto, RT. 017 Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan AH  diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka. Pelaku diamankan dengan dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Senin, (08/1/2024).

Baca Juga  Peran Dewan Masjid Indonesia Nunukan, Aktif Membangun Sinergi dan Komunikasi Bersama Polres Nunukan

Calo CPMI diamankan ketika personil KSKP melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM. Thalia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Setelah penumpang turun dari kapal, personil menuju terminal pelabuhan dan melihat penumpang yang mencurigakan naik ke atas mobil angkot. karena curiga personil kemudian memberhentikan mobil dimaksud.

“Saat itu didapati dugaan pelaku bersama 5 orang korban, ia mengakui bahwa akan memberangkatkan 2 orang ke Malaysia secara ilegal. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya akan diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan , Malaysia,” ungkap Siswati.

Baca Juga  Polres Nunukan Bersama Dengan Ustadz Sukirman Als Mujahid Mencekal Pemahaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleran di Wilayah Kabupaten Nunukan

Diduga pelaku bersama 5 orang CPMI berangkat bersama-sama menggunakan kapal KM. Thalia dari pelabuhan Pare-pare tujuan Nunukan. Pelaku mengetahui 5 orang korban yang akan bekerja di Malaysia. Karena, 2 orang tanpa dokumen, 1 orang memiliki paspor pelawat dan 2 orang paspor kerja.

Personil kemudian mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68  ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga  Berikan Pelayanan Terbaik, Lapas Nunukan, BNNK Nunukan dan Puskesmas Sedadap Lakukan Perjanjian Kerjasama

“Pelaku meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia Rp 3.000.000,00 bagi yang memiliki paspor pelawat. Kemudian, Rp 1.500.000,00 memiliki paspor kerja. Sedangkan, 2 orang tanpa dokumen diminta membayar RM 1.300,” tutupnya. (*)

Komentar