DPO Tindak Pidana Pemilu Dibekuk Tim Tabur Kejagung dan Kejati Kaltara

NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor – Pelarian Babul Salam Bin Patahuddin (27) berakhir sudah. Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan atas perkara tindak pidana pemilu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan pelarian Babul Salam Bin Patahuddin sekira 1,5 tahun lamanya. Buronan ini diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Kamis, (29/1) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga  Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltara telah berhasil mengamankan Babul Salam Bin Patahuddin yang masuk ke dalam DPO Kejaksaan Negeri Bulungan dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu,” ucap Yudi Indra Gunawan.

Dijelaskan, terpidana ini telah menjadi buronan dan masuk dalam DPO selama lebih kurang 1,5 tahun. Sebab, terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Dukung Penuh Makan Bergizi Gratis

“Terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin dijatuhi pidana dengan Pidana Penjara selama 3 Bulan dan Denda sebesar 30 juta ruipah subsidiair 2 bulan kurungan,” tegasnya.

Lanjutnya, saat akan di lakukan eksekusi terpidana melarikan diri hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO. Ia diamankan pada Kamis (29/1) malam hari di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Usia diamankan, terdakwa dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian pada Jumat (30/1) dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan menggunakan pesawat Batik Air.

Baca Juga  Panen Raya Jagung Kuartal III di Tarakan, Sinergi Ketahanan Pangan Kalimantan Utara

“Bahwa setibanya di Kota Tarakan, terdakwa selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA,” tutupnya. ( ipa )

Komentar