NUNUKAN – Aksi penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu terus terjadi. Buktinya, personil gabungan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC bersama Kodim 0911/Nnk, Satgas Inteldam VI/Mlw, Binda Kaltara dan Bea Cukai Nunukan mengamankan SY pria asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya menyampaikan penggagalan narkoba jenis sabu yang dilakukan personil gabungan dilakukan di Pos Aji kuning Patok PB 02, Desa Aji kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, (19/12) pukul 11.50 WITA. Sebelum kejadian, sekitar pukul 07.00 WITA dilaksanakan sweeping atau pemeriksaan di Pos Aji Kuning yang dilakukan personil gabungan. Dimana, pemeriksaan menyasar jalan tikus di wilayah Pulau Sebatik.
“Pukul 11.50 WITA anggota Pos Aji Kuning patok PB 02 melihat orang yang mencurigakan. Selanjutnya, dilaksanakan pemeriksaan yang dilakukan personil gabungan,” ucap Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya.
Selanjutnya, personel meminta pemilik barang untuk membuka barang bawaan miliknya. Hasilnya, ditemukan satu buah bungkus plastik teh berwarna kuning bertuliskan Guannyinnwang yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Atas temuan ini personil Pos Aji Kuning melaporkan ke Danki SSK I untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka didapat narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tersangka masuk wilayah Malaysia melalui jalur Tanah Merah. Kemudian bermalam di hotel yang ada di Tawau. Dan keesokan harinya kembali melalui jalur pangkalan patok PB 02,” ungkapnya.
Setelah itu, keterangan SY barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor. Kemudian, tersangka mendapat upah pengambilan barang tersebut di Tawau, Malaysia sebesar Rp 4 juta. Setelah, barang haram itu diterima di Tanjung Selor pelaku dijanjikan upah akan ditambah Rp 20 juta rupiah.
Dari tangan SY juga diamankan mata uang Malaysia sebanyak RM 1.696 dengan rincian pecahan 100 Ringgit sebanyak 14 lembar, pecahan 50 ringgit sebanyak 5 lembar, pecahan 20 RM sebanyak 1 lembar. Selain itu, mata uang rupiah total Rp 1.047.050 dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, pecahan Rp 10 ribu 2 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 3 lembar, Rp 2 ribu sebanyak 5 lembar.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC Nunukan. Dan selanjutnyaz diserahkan ke ke Satreskoba Polres Nunukan untuk proses pengembangan,” tutupnya.
Komentar