Satgas Pamtas Kostrad Gagalkan Pengangkutan 948 Botol dan Kaleng Miras di Perbatasan

NEWS PERBATASAN, Nunukan – Pengawasan ketat di jalur perbatasan kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan dua mobil travel yang membawa 948 kemasan minuman beralkohol saat melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol dari lima merek berbeda tersebut ditemukan dalam dua pemeriksaan kendaraan yang berlangsung pada 12 dan 13 Oktober 2026. Temuan ini selanjutnya ditangani melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya, menjelaskan bahwa temuan pertama terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 5.00 WITA. Saat itu, personel Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia berwarna putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan S (26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Baca Juga  Unggul Adu Pinalti, Gapindo FC Menanti Penantang Selanjutnya di Semifinal Bupati Cup 2024

Saat pemeriksaan bagian belakang kendaraan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang terdiri atas enam kardus berisi 72 botol Atlas, 40 kardus berisi 480 botol Anggur Merah, 10 kardus berisi 120 botol Bir Bintang, serta tiga kardus berisi 36 botol Bir Singaraja.

“Dari kendaraan pertama, petugas mengamankan sebanyak 708 botol minuman beralkohol dari empat merek berbeda,” kata Dian dalam konferensi pers di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).

Kemudian, sekitar pukul 5.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti kemudian diamankan guna menjalani proses penanganan lebih lanjut. Temuan tersebut juga dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Gempa bumi Guncang Mindanao, Filipina Berpotensi Tsunami, Status Siaga dan Waspada di Sejumlah Wilayah di Indonesia Termasuk Kaltara

Selanjutnya, pemeriksaan kedua, sebanyak 240 Kaleng Bir Anchor ditemukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Kali ini, petugas memeriksa mobil travel Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan M (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Dari pemeriksaan bagian belakang kendaraan, personel menemukan 10 kemasan bir merek Anchor dengan total 240 kaleng. Minuman tersebut diketahui dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau. Barang bukti selanjutnya diamankan di Pos Tembalang sebelum diserahkan melalui Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan sesuai kewenangan.

“Secara keseluruhan, dari dua kendaraan tersebut, petugas mengamankan 948 kemasan minuman beralkohol, yang terdiri atas 708 botol dari empat merek pada pemeriksaan pertama dan 240 kaleng bir Anchor pada pemeriksaan kedua,” ungkapnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Wakapolda Kaltara di Pulau Sebatik: Beri Penghargaan Satkamling dan Tinjau Perbatasan RI–Malaysia

Ia menegaskan, pengawasan perbatasan terus diperkuat usai temuan tersebut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa melalui jalur perbatasan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, legalitas minuman beralkohol yang diamankan, kelengkapan dokumen, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengangkutan maupun peredarannya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai mekanisme penanganan barang bukti, sehingga proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ( Gtr )

Komentar