Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika

NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor — Polda Kaltara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara pada hari Senin (25/08/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 16,81 gram sabu, merupakan hasil pengungkapan dari satu laporan polisi dengan satu orang tersangka laki-laki. Dari total barang bukti sebesar 17,21 gram, sebagian telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan persidangan, masing-masing sebanyak 0,2 gram.

Baca Juga  Pemeriksaan Administrasi Awal Calon Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA. 2025 di Polresta Bulungan

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan, dengan nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Dalam pemusnahan yang digelar, turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, serta Rekan PWI Provinsi Kaltara, sebagai bentuk sinergi dan transparansi antar lembaga dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara.

Baca Juga  Wakapolda Kaltara Menerima Langsung Piagam Penghargaan Dari Kepala BNN RI di Kota Tarakan

Dirresnarkoba Polda Kaltara, dalam hal ini diwakili oleh Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, S.Sos., menyampaikan bahwa apabila barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp344 juta, dengan estimasi harga jual mencapai Rp17 juta per gram.

“saat ini kita sedang dalam tahap pengembangan/penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke rekan media” Terangnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Kunjungi Kampung Selumit Pantai, Disambut Meriah dengan Barongsai dan Antusiasme Warga

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memasukkan barang bukti narkotika kedalam wadah berisi air, kemudian dilarutkan menggunakan cairan khusus.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti oleh penyidik. Polda Kaltara juga menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional, demi menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltara dan Indonesia secara umum. (Humas Polda)

Komentar