Kuasa Hukum Poktan UBM, Bukti PT Berau Coal Tidak Nyambung

NEWS , BERAU KALTIM – Kuasa Hukum Poktan UBM, Bukti PT. Berau Coal, menurutnya Tidak Nyambung pasalnya tata letak lokasi tidak tepat pada lahan yang dimaksud dalam perkara dan sudah berbeda tempanya, kemudian berkasnya yang di ajukan sebagai bukti itu tidak di munculkan pada saat PS Pn. Tanjung Redeb, Berau Lalu.

Sidang perkara sengketa lahan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terletak di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Berau-Kaltim berlanjut Pada sidang yang ke 10, PT Berau Coal

diminta untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atau bukti pembebasan lahan, pada majelis Hakim.

Namun PT Berau Coal diduga tak memberikan bukti yang akurat. Surat atau berkas yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diduga surat pembebasan diwilayah lain yang tidak masuk dalam perkara sengketa tersebut.

Baca Juga  Polda Kaltara Laksanakan Rapat Akselerasi Dalam Rangka Mendukung Program 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran

“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang di perlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM.

Selama proses sidang, Panglima Mandau, Pasukan Merah serta dari PolAdat dan Permada Kabupaten Berau terlihat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ia menegaskan dihadapan para awak media menyatakan bahwa pasukannya semua akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat yang terzolimi karena lahan mereka di rampas begitu saja tanpa ada penyelesaian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadialan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan jangan tajam kebawah tumpul keatas,” tegasnya.

Baca Juga  Periode Maret Hingga Mei, Polda Kaltara Amankan Belasan Kilogram Sabu Dari 23 Pelaku 

Senada yang disampaikan anggota Poktan UBM, Jamaluddin menegaskan hal ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat. Sebab, semua bukti-bukti yang di perlihatkan PT Berau Coal dipersidangan itu bukan surat didalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan.

Namun, bukti itu lokasinya berada di seberang jalan dan itu lahan pribadi bukan masuk dalam lahan kelompok Tani UBM.

Untuk diketahui, sidang pembuktian surat milik PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan nomor perkara 43/pdt.Sus – LH/2024/PN Tnr. Rabu, (14/5/2025).

Baca Juga  Polda Kaltara Tingkatkan Kualitas Tugas Melalui Giat Binrohtal: Program Peningkatan Spiritual dan Mental Polri

Sidang yang dipimpin wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. yang menangani perkara sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT Berau Coal serta didampingi dua orang anggota majelis hakim dan satu paniteranya.

Pelaksanaan sidang pembuktian berkas ini di hadiri oleh kuasa hukum PT Berau Coal, didampingi karyawan yang ikut menyaksikan jalanya proses sidang kemudian pihak PT Berau Coal ini menyerahkan berkas bukti-bukti sebanyak 28 surat kepada majelis hakim.

Saat dikonfirmasi media terkait bukti-bukti yang diserahkanya ia mengatakan masih belum lengkap dan akan segera dielengkapi kekurangan berkas tersebut pada sidang berikutnya (21/5/2025) mendatang. (Ifa)

Komentar