Perkara Pertambangan di Nunukan, Penyidik Pidsus Kejati Kaltara Periksa Sembilan Saksi

NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir. Teranyar, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Tak tangung-tanggung, selama sepekan, terhitung sejak Senin 18 Mei! 2026 hingga 21 Kamis 2026 penyidik telah memanggil sembilan orang saksi dari unsur kementerian maupun perusahaan swasta untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  HUT TNI ke-79, Danrem 092/Maharajalila : Pertahankan dan Tingkatkan Soliditas TNI serta Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Namun, salah satu pihak yang dipanggil justru tidak hadir tanpa penjelasan.bSosok yang mangkir dari panggilan penyidik itu adalah KM, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, panggilan terhadap para saksi telah dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa saksi yang dipanggil, termasuk dari Kementerian LHK dan Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi.

Baca Juga  Satgas Yonzipur 8/SMG dan Tentara Darat Malaysia Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Ketidakhadiran KM dinilai menjadi perhatian tersendiri bagi penyidik mengingat keterangannya dianggap penting dalam mengurai dugaan perkara yang tengah didalami Kejati Kaltara.

Andi menegaskan, pemanggilan terhadap KM baru tahap pertama. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan diagendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim penyidik, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Perairan, Kapolda Kaltara Terima Audiensi Pengurus APRI

Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat panggilan permintaan keterangan terhadap KM telah dikirimkan sekitar sepekan sebelum jadwal pemeriksaan, yakni untuk agenda pemeriksaan pada Rabu, 20 Mei 2026. ( ifa )

Komentar