NEWS PERBATASAN, Tanjung Selor – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali unjuk gigi. Seorang terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang buron sejak Juli 2025, Ahmad Bin Hanapi AT (50), berhasil diringkus di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin 4/5/2026 pukul 23.55 WITA.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Terpidana Ahmad Bin Hanapi AT masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Bulungan. Berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Fadlan, Selasa 5/5/2026.
Ahmad merupakan terpidana kasus perambahan kawasan hutan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Ahmad tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejari Bulungan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tim Tabur Kejati Kaltara kemudian melakukan pelacakan selama hampir 10 bulan hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap di salah satu lokasi di Kecamatan Sekatak.
Saat ini terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan untuk proses eksekusi lebih lanjut ke Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu penangkapan. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi. Ini komitmen kami bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Kajati.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Kaltara dalam memburu DPO. Kejati mengimbau agar para terpidana lain yang masih buron segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. tutupnya. ( ipa )







Komentar