NUNUKAN – Personel Satreskrim Polres Nunukan mengamankan pria inisial RU (48) yang warga RT. 006 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Pelaku diamankan melakukan aksi pencurian handphone milik korban AG (38) pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan korban mengetahui handphone telah raip ketika meminta istrinya untuk membeli sayur. Korban saat itu membangunkan sang istri untuk meminta uang.
“Akan tetapi istri pelapor tidak menemukan tas tempatnya menyimpan uang. Sementara, dalam tas tersebut juga berisi BPKP motor, KTP, buku nikah dan surat penting lainnya yang sebelumnya disimpan disamping istri pelapor,” ucap AKP Siswati.
Mengetahui hal itu, pelapor langsung mencari handphone Samsung Galaxy A03s berwarna biru miliknya. Handphone tersebut sebelumnya di cas dekat kaki pelapor. Namun sudah tidak ada ditempat.
“Pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan lantai kamar mandinya yang terbuat dari kayu dalam kondisi berantakan atau telah terbongkar,” jelasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut personel Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kerjanya di Jalan Anasta Wijaya RW. 01 Mansapa Nunukan pada Senin (22/01/2024).
Keterangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar lantai kamar mandi melalui kolong rumah korban. Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUH Pidana
“Jadi lantai kayu kamar mandi pelapor ini sudah rapuh, sehingga memudahkan pelaku mengangkatnya. Dan masuk kedalam rumah mengambil handphone dan tas milik korban,” tutupnya. (*)
Komentar